24 November 2022 / Sejarah
Consultatie Bureau mempunyai tugas menyelenggarakan upaya kesehatan preventif pada tuberculosis , klinik paru ( KEK ) bertugas melaksanakan usaha perawatan/opname terhadap penderita tuberculosis yang berasal dari daerah kota Medan dan daerah sekitar Sumatera Timur
Di tinjau dari segi pemberantasan TB pada zamannya, pendirian Consultatie Bureau dan Koningin Emma Klinik di Medan merupakan suatu langkah yang progresif. Klinik ini merupakan klinik paru-paru pertama di Indonesia yang di bangun di lokasi yang sangat strategis di pusat kota, di tengah-tengah keramaian kota Medan.
Pada masa pendudukan Jepang ( mulai tahun 1942 ) sebagian besar aktifitas pemberantasan TB di Indonesia terhenti , hanya biro konsultasi dan klinik paru di Medan yang terus menjalankan aktivitasnya meskipun hanya terbatas dalam pelayanan bersifat kuratif. Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, biro konlsultasi dan klinik paru Koningin Emma Kliniek di ambil alih oleh pemerintah Indonesia dan di jadikan Balai Pemberantasan Penyakit
Paru-Paru (BP4) dan Rumah Sakit Paru-Paru (RSPP) Medan.
BP4 dan RSPP pernah berperan penting dalam pengambangan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Pada tahun 1958 Kepala BP4/Direktur RSPP Prof.dr.H.R Soeroso di angkat sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyakit Paru-Paru pada fakultas Kedokteran USU dan mulai dari tahun tersebut sampai kemudian lebih dari 6 tahun berikutnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran USU. Pada periode tahun 1958 sampai dengan awal tahun 1990 an, BP4 & RSPP merupakan Teaching Hospital bagi para mahasiswa Fakultas Kedokteran USU Medan. Di samping itu juga tempat pendidikan untuk mencapai gelar keahlian sebagai Dokter Spesialis Paru.
Dalam Progress Report kunjungan Prof.dr.H.Ilyas Dt. Batoeah( Koordinator proyek-proyek Pemberantasan Penyakit Paru-Paru Kemerdekaan Kesehatan RI ) ke Medan pada tanggal 12 Agustus 1968, beliau menulis bahwa BP4 Medan merupakan BP4 yang terbaik di Indonesia di pandang dari segi gedung, pemeliharaan dan peralatanya.
Pada Surat Keputusan Menkes RI, No. 144/Menkes/SK/IV/78, yaitu di Pimpin oleh Kepala UPT Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara dengan satu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan tiga Kepala Seksi (pengobatan, diagnosa, dan perawatan). Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas mendukung program pemberantasan TB dengan melaksanakan pengobatan TB dan pemeriksaan serta pengobatan penyakit paru lainya, seperti : Bronkhitis, Bronchietasis, Asthma Bronchiale, Silicosis, Pengaruh obat dan bahan kimia, Tumor Paru dan lain-lain. Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara menjalankan fungsi : Penetapan Diagnosaa penyakit paru, pengobatan penderita penyakit paru, perawatan penderita penyakit paru, membantu usaha penberantasan penyakit TB dan meleksanakan system rujukan.
Di era Otonomi Daerah, dan di berlakukannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang di ikuti keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1079/Menkes/SK/XI/2002, tanggal 6 Oktober 2001, tentang pengalihan Kelembagaan beberapa Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan RI menjadi Perangkat Daerah, maka UPT Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara di alihkan menjadi perangkat Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya sesuai dengan Berdasarkan Pergubsu Nomor 44 tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Khusus Paru mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam urusan pelayanan pengobatan, perawatan dan pemulihan kesehatan paru masyarakat sesuai standar yang ditentukan, pemenuhan standar mutu fasilitas penunjang medik dan keperawatan rumah sakit serta pembinaan, pengendalian, pencegahan dan promosi kesehatan paru masyarakat tingkat Provinsi. Dengan adanya pengembangan kota pada bulan Agustus 2005 maka gedung UPT Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara pindah lokasi dari Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 41 Medan pindah lokasi ke Jl. Asrama Nomor 18 Helvetia Medan.
Nama Kepala UPT Rumah Sakit Khusus Paru Priode Tahun 1938- saat ini :
NO |
Nama Kepala |
Periode |
1 |
|
1938 s/d 1945 |
2 |
Prof.H.R. Soeroso Sp.P |
Sejak kemerdekaan s/d 1972 |
3 |
dr. Zainal Arifin Sp.P |
1972 s/d 1979 |
4 |
dr.H.Muchtar Tarigan Sp.P |
1979 s/d 1989 |
5 |
dr.Rusyda Nukman Sp.P |
1989 s/d 1 Juni 1998 |
6 |
dr.Adlan Lufti SP.P |
1 Juni 1998 s/d 3 Nop 1998 |
7 |
dr.H.M.Rasyid Ngah Sp.P |
3 Nop 1998 s/d 24 Juni 2004 |
8 |
dr. Adlan N Lufti Sitompul Sp.P |
24 Juni 2004 s/d 11 April 2019 |
9 |
dr. Rehulina Ginting, M.Kes (Plt) |
12 April 2019 s/d 26 Mei 2020 |
10 |
dr. Fanni Ludwina, M.Kes |
27 Mei 2020 s/d 30 Agust 2022 |
11 |
dr. Jefri Suska |
01 Sept 2022 s/d Sekarang |